DKI Kesulitan Peroleh Pejabat Penyusun Perancang UU
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, mahalnya biaya diklat sulitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperoleh pejabat fungsional penyusun perancang undang-undang.
Kalau badan diklat kita hanya memiliki dana 9 juta. Itu juga untuk Bimbingan Teknik
Untuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) berlatar belakang sarjana hukum sedikitnya dibutuhkan dana sebesar Rp 39,5 juta.
"Kalau badan diklat kita hanya memiliki dana 9 juta. Itu juga untuk Bimbingan Teknik (Bimtek)
. Itu (Bimtek) tidak bisa jadi syarat PNS itu menempati posisi pejabat fungsional tadi. Harus ikut Diklat," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/2).SKPD Bantu Acara KTT Luar Biasa OKI di JakartaBesaran biaya itu, kata Djarot menjadi syarat utama agar PNS itu dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM. Diklat yang diadakan selama 2,5 bulan tersebut menjadi syarat mutlak seorang PNS dari suatu pemerintah kota menjadi pejabat fungsional penyusun perancang peraturan perundang-undangan.
Menurut Djarot, saat ini tidak hanya Pemprov DKI saja yang tak memiliki pejabat fungsional tersebut. Di Indonesia, hanya satu provinsi yang memiliki pejabat fungsional itu, yaitu Pemda Sumatera Selatan.
"Setiap orang membutuhkan anggaran sebesar Rp 39, 5 juta dan nanti akan diusulkan melalui APBD Perubahan. Kalau ngak bisa tahun ini, tahun 2017 ya," tandasnya